Maka itu, Ronny menuturkan ada pengerusakan tempat kejadian peristiwa Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.
“Saya pikir inilah yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, karena berhadapan dengan orang yang sangat mengerti tentang pidana umum ya, seorang jenderal yang punya latar belakang sangat mengetahui, jadi memang begini, dalam proses TKP dirusak ini kami melihat bahwa memang alat buktinya dihilangkan,” kata Ronny.
Untuk diketahui, sejak rekontruksi kasus ini digelar memang ada sejumlah perbedaan antara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan Terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Daftar 12 Saksi yang Hadir di Sidang Bharada E, Orangtua hingga Kekasih Brigadir J
Satu di antaranya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J oleh Terdakwa Ferdy Sambo.
Namun Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya membantah dan mengklaim hanya memberi perintah kepada Terdakwa Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.
Terlepas dari perbedaan kesaksian Bharada E dan Ferdy Sambo, ada juga keterangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo soal penembakan terhadap Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal dalam eksepsi tidak membantah jika pernah diminta Terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi
Tak hanya itu, Terdakwa Ricky Rizal juga tidak menyangkal jika dirinya siap melindung Terdakwa Ferdy Sambo jika ada perlawanan dari Brigadir J.
Maka itu, Terdakwa Ricky Rizal dalam eksepsinya digambarkan pucat dan ketakutan usai menemui Terdakwa Ferdy Sambo dan saat memanggil Terdakwa Bharada E.
Tapi dalam eksepsinya, Terdakwa Ricky Rizal menyanggah tahu soal rencana pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia menuturkan, rencana pembunuhan berencana Brigadir J hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.