Kompas TV nasional kriminal

Kronologi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi hingga Pelaku Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 06:30 WIB
kronologi-penusukan-bocah-perempuan-di-cimahi-hingga-pelaku-ditangkap-polisi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menunjukkan foto pelaku penusukan seorang anak yang pulang mengaji saat menggelar konferensi persi di Mapolres Cimahi, Minggu, (23/10/2022). (Sumber: Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan yang berujung kematian anak perempuan berinisial PS (12), di Cimahi, Jawa Barat.

Pelaku yakni Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) melakukan penusukan kepada siswi kelas enam SD ini pada Rabu (19/10/2022).

Berdasarkan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, penusukan terjadi saat korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya sepulang mengaji.

Menurut penuturan paman korban, Galih Pratama (30), ponakannya itu, semula berjalan bersama temannya, namun berpisah di persimpangan karena korban melalui gang berbeda.

Ketika korban mulai berjalan menuju rumah, pelaku yang memakai baju putih bercelana jeans serta mengenakan tas slempang itu terlihat memarkirkan kendaraannya dan tiba-tiba menyerang dari belakang dan menusuk PS. 

"Pelaku tiba-tiba turun dari motor dan mengeluarkan senjata tajam sambil berjalan menghampiri korban. Seketika pelaku menusuk bagian punggung korban," jelas Galih dikutip dari Kompas.com, Senin (24/10). 

Seusai ditusuk oleh pria tak dikenal, PS sempat berusaha lari menjauh dari lokasi kejadian menuju rumahnya.

Baca Juga: Polisi Duga Penusukan hingga Tewas Anak Perempuan di Cimahi Direncanakan

Namun, belum juga sampai rumah, korban sudah kehabisan darah dan tergeletak di Jalan Mukodar beberapa meter dari rumahnya.

"Korban sempat berlari kurang lebih 150 sampai 200 meter dari lokasi penusukan sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir," ucap Galih. 

Peristiwa penusukan berujung kematian ini lantas diselidiki oleh pihak kepolisian. Sebanyak 15 saksi pun diperiksa untuk digali keterangannya terkait peristiwa ini.

Polisi juga mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam aksi penusukan terhadap korban. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Sepeda Motor Jadi Petunjuk Ungkap Identitas Pelaku

Motor matik merah hitam yang digunakan pelaku saat mengeksekusi korban menjadi kunci penyidik untuk mendapatkan identitas pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, mulanya pihaknya menelusuri motor yang dipakai pelaku sesuai yang terekam CCTV tersebut.

Dari rekaman CCTV itu teridentifikasi kendaraan sepeda motor matik dengan nomor polisi D 5857 UAE.

Setelah ditelusuri, kendaraan roda dua tersebut ternyata bukan milik pelaku.

Baca Juga: Usai Pulang Mengaji, Bocah SD Berumur 12 Tahun di Cimahi Dibunuh Pria Tak Dikenal


 

"Dari pemilik kendaraan dilakukan pengembangan untuk bisa memberikan keterangan terkait dengan siapa yang menggunakan pada waktu kejadian. Sesuai keterangan, kendaraan ini dipinjam oleh pelaku," kata Ibrahim dikutip dari Kompas.com, Senin (24/10).

Kemudian orang yang menguasai kendaraan tersebut diperiksa polisi, dan akhirnya didapatkan petunjuk pelakunya yang kemudian mengarah kepada Rizaldi Nugraha Gumilar atau Ical.

Pelaku Ditangkap

Berselang sekitar empat hari dari peristiwa penusukan terjadi, polisi akhirnya bisa membekuk Ical, Minggu (23/10) petang  di wilayah Cicendo, Kota Bandung.

"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ungkap Ibrahim sebagaimana diberitakan Tribunnews, Minggu.

Saat ini, Ical masih diperiksa oleh tim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

"Pelaku diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari, namun (anggota polisi) masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar, ya," imbuhnya. 

Dalam perkara itu, Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap!




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x