JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho menjelaskan, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda.
Hal ini lantaran tindak pidana yang sekarang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) adalah pembunuhan berencana.
"Kalau memang ada pelecehan seksual di Magelang, ini satu tindak pidana tersendiri. Kalau mau lebih jelas, ya ada dakwaan atau perkara tersendiri mengenai dugaan pelecehan seksual," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Sambo Perintahkan AKBP Arif Amankan Bukti Pelecehan Putri Candrawathi: Malu karena Aib
Albertina menilai, relevansi dugaan pelecehan hanya sebatas motivasi dari pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, menurutnya, tidak perlu didalami lebih lanjut.
Selain itu, locus delicti atau tempat kejadian perkara dan tempus delicti atau waktu terjadinya pidana, berbeda dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Pelecehan seksual ini tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana utamanya, tapi hubungan kepada motivasi atau latar belakang," ujar Albertina.
Adapun permasalahan dugaan pelecehan seksual ini menjadi bagian dari nota keberatan Putri Candrawathi terhadap dakwaan JPU.
Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU: Fakta-Fakta Diungkap Saat Pembuktian Persidangan
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Novia Gasma menilai surat dakwaan JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Menurut Novia, dengan pengesampingan fakta krusial tersebut, surat dakwaan JPU dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam eksepsinya, Putri menyatakan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kuat Maruf Ceritakan Dugaan Pelecehan ke Putri Candrawathi di Rumah Magelang
Bukti yang pertama adalah keterangan Putri yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.
Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Kemudian, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP tanggal 9 September 2022, dan bukti petunjuk atas bukti tidak langsung yang menjelaskan kondisi Putri tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2.
Didapatkan juga informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo. Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual, dan merupakan suatu tindakan tidak diduga serta tidak dikehendaki yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom atau gejala depresi dan reaksi trauma yang akut.
Selanjutnya, dari integrasi hasil tes, tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami.
Pengabaian keterangan-keterangan tersebut mencederai aspek esensial surat dakwaan. Padahal, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.
Lebih dari itu, menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban.
"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," ujar Novia saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.