Dalam penjelasannya, Listyo Sigit mamparkan, terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, jelas Kapolri, Polda Metro Jaya lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Baca Juga: Komisi III DPR: Kapolri Harus Tindak Tegas, Irjen Teddy Minahasa Layak Dijatuhi Hukuman Mati
Kini, kata Kapolri, Teddy Minahasa sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Jadi saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," tandas Kapolri.
Bahkan Teddy Minahasa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa yang menambahkan bahwa Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti di Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga: Ada Kabar Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Ahmad Sahroni: Kalau Nggak Salah Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.