JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU Tahap 5 2022 sejak Senin (10/10/2022) kemarin. Para penerima bantuan ini, pekerja atau buruh, bisa mengecek status penyaluran melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bantuan sebesar Rp600.000 bisa ditarik dari rekening bank himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang dimiliki para pekerja atau buruh.
Situs dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pengumuman status pencairan sudah bisa ditarik dengan tanda "tersalurkan".
Namun, jika tanda tersebut sudah muncul tetapi bantuan belum juga cair, bagaimana solusinya?
Baca Juga: Orangtua Dapat Bansos PKH, Pekerja Bisa Tetap Dapat BSU, Begini Penjelasannya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, status BSU sudah tersalurkan tetapi dana belum masuk ke rekening, disebabkan karena penerima BSU memiliki lebih dari satu rekening Himbara.
"Beberapa penerima BSU memiliki lebih dari satu rekening Himbara. Jadi, ada kemungkinan dana BSU tersalurkan masuk ke rekening penerima, namun berbeda dengan nomor rekening yang diharapkan penerima," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10).
Para pekerja atau buruh yang mengalami kasus seperti itu diharap melakukan pengecekan di rekening lain bank Himbara yang mereka miliki.
Baca Juga: BSU Tahap 5 Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Nama Penerima di Link Ini
Selain mengecek di berbagai rekening yang dimiliki, Anwar mengatakan, penerima BSU bisa juga menanyakan hal tersebut kepada HRD perusahaan.
Penerima BSU juga bisa menanyakan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait rekening yang terdaftar untuk menerima BSU.
"Namun, kalau memang betul-betul belum menerima, silakan kontak ke call center kami di 1500630," ujar Anwar.
Layanan Kemnaker soal BSU ini juga bisa dijangkau melalui surel: [email protected], atau di nomor WhatsApp 0811-9521-151.
Baca Juga: Kapan Status "Calon" dalam Pencairan BSU 2022 Berubah? Ini Penjelasan Kemnaker
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.