Kompas TV nasional peristiwa

Tragedi Kanjuruhan: Investigasi Tim Pencari Fakta YLBHI Temukan Sejumlah Kejanggalan

Kompas.tv - 9 Oktober 2022, 18:50 WIB
tragedi-kanjuruhan-investigasi-tim-pencari-fakta-ylbhi-temukan-sejumlah-kejanggalan
Seikat bunga dan beberapa poster di gerbang 13 Stadion Kanjuruhan, tempat suporter meregang nyawa usai polisi menembakkan gas air mata dan memicu kekacauan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Foto diambil pada Selasa (4/10/2022). (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan hasil investigasi mereka terhadap Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (9/10/2022), tim pencari fakta yang terdiri dari YLBHI, LBH Malang, LBH Surabaya, KontraS dan Lokataru, menemukan ada 12 kejanggalan dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema vs Persebaya itu. 

Temuan-temuan tersebut didapatkan dari investigasi yang mereka lakukan selama 7 hari terakhir dengan menemui para korban dan melakukan pemantauan langsung di lokasi kejadian. 

"Pertama kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua," ungkap salah satu anggota tim dikutip dari video YouTube YLBHI. 

"Padahal dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan. Jadi ini kami melihat ada sesuatu hal yang ganjil," imbuhnya. 

"Yang kedua, suporter yang turun ke lapangan, sebetulnya mereka melakukan dorongan motivasi dan juga memberikan moril kepada sejumlah pemain."

"Namun, sejumlah penonton yang masuk ke dalam lapangan itu, direspon secara berlebihan oleh aparat keamanan dan kemudian melakukan sejumlah tindakan kekerasan."

Baca Juga: Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Korban Alami Radang Mata Parah, Bukan Lagi Merah tapi Cokelat

"Akibat dari tindakan kekerasan ini mengakibatkan sejumlah suporter lain ikut turun ke dalam lapangan. Turunnya para suporter ini ke dalam lapangan, bukan untuk melakukan tindakan serangan. Tapi untuk menolong suporter yang lain yang mendapat tindakan kekerasan di dalam lapangan."

Temuan ketiga, ada pelanggaran Perkap Nomor 1 tahun 2009 tetang penggunaan kekuatan.

"Dalam Perkap penggunaan kekuatan, harus ada tahap-tahap awal yang harus dilalui. Dalam konteks kasus ini, tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian. Jadi dalam konteks ini, aparat kepolisian langsung menembakkan gas air mata," lanjutnya. 

Temuan yang keempat, bahwa yang harus ditekankan dalam peristiwa ini, peristiwa tindak kekerasan tidak hanya melibatkan anggota kepolisian tetapi juga prajurit TNI. 

"Sementara temuan yang kelima, berkaitan dengan penembakan gas air mata, tidak hanya ditujukan ke area lapangan tetapi juga ditujukan ke berbagai sisi tribun."

"Hal itulah kemudian yang mengakibatkan kepanikan luar biasa yang dialami para suporter kemudian berdesak-desakan untuk keluar stadion."

"Yang keenam, bahwa ketika peristiwa penembakan gas air mata terjadi dan suporter berdesak-desakan untuk keluar dari stadion, kami menemukan terkuncinya pintu yang mengakibatkan suporter tidak dapat keluar."

Hal itulah yang menimbulkan banyak jatuhnya korban karena gas air mata yang digunakan mengganggu saluran pernapasan dan bisa menyebabkan kematian. 

Baca Juga: Pemerintah Kolaborasi dengan FIFA, Ketum PSSI: Saya Sangat Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi

Tim pencari fakta juga memaparkan tidak ada aparat atau panitia pelaksana yang memberi pertolongan kepada korban saat kejadian.

"Ketujuh, bahwa ketika mereka terjebak di dalam stadion, kami melihat belum ada terlihat pertolongan yang dilakukan oleh secara sederhana, baik dari pihak kepolisian dan panitia pelaksana."

"Sehingga, kami tidak jarang menemukan korban atau keluarga korban yang menerangkan anaknya meninggal akibat dari efek gas air mata dan tidak mendapatkan pertolongan secara sederhana," ucapnya. 

Lalu untuk temuan yang kedelapan, tim menemukan bahwa penembakan gas air mata tidak hanya dilakukan di dalam stadion tetapi juga terjadi di luar stadion.

Selain itu, temuan lain yang dipaparkan juga seputar perspektif korban yang masih bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi di Stadion Kanjuruhan. 

Ada pula terkait data korban, termasuk penyebab kematian korban yang tidak dijelaskan secara mendetail.

Dijelaskan juga ada upaya penutupan atau pengaburan fakta dengan diamankannya sejumlah orang yang terkait. 

Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, 131 orang menjadi korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. 

Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Kesalahan Fatal Tersangka Security Officer Suko Sutrisno di Tragedi Kanjuruhan Diungkap Kapolri


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x