JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tembakan gas air mata yang dilakukan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 11 kali, bukan 40.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Pasetyo, menjelaskan hal itu, Jumat (9/10/2022).
"Bukan 40 tembakan, hanya 11 tembakan gas air mata yang dilepas seperti yang sudah disampaikan Bapak Kapolri," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, tembakan tersebut dilepas di dalam dan luar stadion untuk membubarkan massa yang berpotensi anarkistis.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran," lanjutnya.
Baca Juga: Penembakan Gas Air Mata Berefek pada Mata Semua Korban Tragedi Kanjuruhan yang Ditemui TGIPF
Dedi juga memastikan Polri akan memproses hukum para pelaku kerusuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam stadion, maupun di luar stadion.
"Jadi ada 2 TKP yang diusut polisi dalam peristiwa tersebut," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.