JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani bicara soal pengamanan sepak bola terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.
Menanggapi pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait Tragedi Kanjuruhan, menurutnya, ada yang luput dari pernyataan dua pejabat tersebut.
“Yang hilang dari pernyataan Jokowi dan Erick Thohir adalah masalah pengamanan. Sebagus-bagusnya stadion, tetapi kalau pengamanannya adalah tim untuk menyerang, mengancam, melumpuhkan, itu tetap fatal kondisinya,” kata Julius dalam Kompas Petang, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga: Cerita Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA di Qatar Bicara Terkait Tragedi Kanjuruhan
Julius berpendapat bahwa pengamanan pertandingan sepak bola di stadion, seharusnya menggunakan civil guard atau steward yang telah dilatih khusus mengamankan pertandingan olahraga.
Menempatkan tim keamanan yang dilatih untuk menyerang atau melumpuhkan, tekannya, akan berdampak fatal.
“Yang kami harapkan adalah, bagaimana ke depan menciptakan civil guard dan steward yang punya perspektif keolahragaan dalam mengendalikan massa, suporter, termasuk kerumunan di dalam stadion,” jelasnya.
Dia juga menyoroti pernyataan Jokowi soal pintu dan tangga yang curam di Stadion Kanjuruhan. Bagi Julius, pemerintah seharusnya juga menyinggung masalah prosedur operasional standar atau SOP pengamanan.
Apabila pihak kepolisian masih ingin terlibat dalam pengamanan sepak bola, Julius meminta agar anggota kepolisian menanggalkan seragam dan tidak membawa senjata, termasuk senjata pengendali massa seperti gas air mata.
"Kami sudah berkali-kali mengatakan, bentuk civil guard, bentuk steward, latih mereka. Kalau kepolisian masih mau terlibat, lepaskan seragam, berlatih diri menjadi steward itu. Tanggalkan gas air mata, tanggalkan pentungan, segala macam yang dapat melukai dan melumpuhkan,” tegasnya.
Baca Juga: PSSI Disebut Patut Dimintai Tanggung Jawab terkait Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
Pengamanan sepak bola ini juga menjadi perhatian dalam surat dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
Pada poin kedua disebutkan bahwa FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan pemerintah Indonesia harus memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.