JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bila ditemukan bukti-bukti yang cukup, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong.
"Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Semua berpulang pada bukti yang ada,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Benny Harman Bicara Brimob Kepung Kejagung hingga Tom Lembong: Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain!
Meski begitu, ia menyatakan penyidik Kejagung kini fokus dalam proses penyidikan dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.
Oleh sebab itu, dirinya meminta publik untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
"Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Nah penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut dia, muncul persepsi di publik bahwa kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. Sehingga dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait konstruksi hukumnya.
"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?" kata Rudianto dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Karena yang kita takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," imbuhnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Tanggapi Polemik Kasus Tom Lembong: Kami Tak Ada Maksud Politik
Menanggapi polemik seputar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya tak ada motif politik dalam menangani sebuah perkara hukum.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu.
Dia menyebut Kejagung telah menjalani seluruh proses sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," ujarnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.