MALANG, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari orang tersebut, tiga di antaranya adalah pihak kepolisian.
Baca Juga: Hasil Penelusuran Komnas HAM: Kerusuhan di Kanjuruhan Bukan karena Suporter Masuk ke Lapangan
Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu antara lain Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan peran ketiga anggota polisi dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Pertama, Kabagops Polres Malang WSS. Kapolri menyebut bahwa WSS sebetulnya mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata di stadion.
Namun, larangan tersebut tidak diindahkan. WSS disebut Kapolri tidak mencegah atau melarang anggotanya terkait pemakaian gas air mata saat melakukan pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang
Kedua, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H ternyata orang yang memberi perintah kepada anak buahnya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Penembakan gas air mata tersebut dilakukan ketika terjadi kericuhan pasca pertandingan tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/9/2022) malam.
Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA. Sama seperti H, BSA juga memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk menembakkan gas air mata pada saat terjadi kericuhan.
Selain ketiga anggota polisi itu, tiga tersangka lainnya adalah warga sipil. Mereka antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, dan security officer berinisial SS.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ternyata Hanya Ada 2 Pintu yang Terbuka Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Tersangka AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara tersangka AH, pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Terakhir, tersangka SS selaku security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, dia bertanggung jawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polri, Tembakan Gas Air Mata Bikin Panik Penonton di Tribun
"SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tutur Kapolri.
Menurut Kapolri, jumlah tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan kemungkinan bisa bertambah. Saat ini, tim Bareskrim Polri masih bekerja melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit.
Kapolri menambahkan, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Gas Air Mata Ditembakkan di Kanjuruhan, Mahfud MD: Bisa Jadi Abuse of Power jika Situasi Tak Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.