2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
Baca Juga: 9 Bulan Gaji Tak Dibayar, Guru PPPK Lampung Mengadu ke Hotman Paris
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan
Para pelamar akan diminta mencantumkan sejumlah dokumen persyaratan dalam pendaftaran PPPK Guru 2022. Berikut daftarnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka September-Oktober Ini, Cek Syaratnya Dulu!
Bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah dengan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.