JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan menyiapkan perlindungan khusus kepada saksi pelaku (justice collaborator) kasus Duren Tiga, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang rencananya akan menghadiri persidangan secara langsung.
"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir (persidangan) secara offline. Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini, sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias di Kompas Malam, KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).
LPSK, kata Susi, akan bekerja sama dengan Polri untuk melindungi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
LPSK juga akan menjaga kesehatan mental dan kesiapan Richard untuk menjawab pertanyaan di persidangan bersama tersangka lain. "Kemudian kami siapkan Richard secara mental maupun psikisnya," kata Susi.
"Terakhir yang pasti kami juga siapkan kesiapan dia ketika menjawab semua pertanyaan yang akan disampaikan, baik oleh kuasa hukum yang akan dihadapi, majelis hakim, maupun jaksa penuntut umum."
Susi juga menyatakan, pihaknya akan meyakinkan Richard agar tetap konsisten dengan kesaksian yang telah ia sampaikan sebelum persidangan.
"Malah kalau perlu, kalau ada fakta-fakta baru yang dia ingat, yang menguatkan dari kesaksian sebelumnya itu jauh lebih bagus lagi," kata dia.
"Kadang kita juga secara manusia mungkin ada yang terlupa, terlewat, dan sebagainya," imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Persidangan Ferdy Sambo Dilakukan Bulan Ini
Hingga hari ini, Selasa (4/10/2022), Richard masih berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo pada Juli 2022 lalu itu.
"Sejauh ini, sampai saya ketemu tadi pagi, masih oke, masih komitmen untuk mengungkap kejahatan ini. Masih kami nilai sebagai justice collaborator," jawab Susi saat ditanya apakah Richard masih memenuhi syarat sebagai juctice collaborator.
Susi menilai Richard atau Bharada Eliezer akan mengalami tekanan secara psikis saat mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum.
"Karena sidangnya kan pasti terbuka dan dibuka untuk umum, yang itu juga nanti pasti Richard akan bertemu dengan tersangka lainnya, terdakwa lainnya. Itu bisa saja secara psikis ada intimidasi yang tidak sengaja dan sebagainya," ujarnya.
Tekanan-tekanan tersebut, ujar Susi, bisa saja memengaruhi kondisi psikis Bharada Eliezer. Oleh karena itu, LPSK melakukan antisipasi agar saksi pelaku kasus Duren Tiga itu kuat secara mental, baik sebelum, sesudah, maupun pada saat menyampaikan kesaksian.
Susi juga mengatakan bahwa status Bharada Eliezer sebagai saksi pelaku bisa dihentikan apabila ia memberikan kesaksian yang berbeda dari keterangan yang ia sampaikan sebelumnya.
“Tapi kami berharap itu tidak terjadi, kami mengantisipasi itu semua. Kami sudah koordinasi juga dengan kuasa hukum (Richard Eliezer), supaya tidak terjadi hal demikian,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejagung: Tim JPU Verifikasi 6 Box Barang Bukti Tersangka Ferdy Sambo Dkk dari Bareskrim Polri
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, proses tahap II atau serah terima barang bukti perkara Duren Tiga sudah dilakukan hari ini, Selasa (4/10/2022).
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim menentukan kapan hari sidang dilaksanakan, biasanya sih satu minggu, juga yang jelas Oktober ini perkara sudah mulai digelar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa (4/10).
Ketut menuturkan, saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus penghalangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022).
Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.