Dikutip dari putusan pailit terhadap KSP Intidana, Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, 10 orang tersebut disebut sebagai debitor KSP Intidana.
Menurut Mahfud, kurang tepat jika koperasi dipailitkan karena anggotanya adalah penabung.
Namun, katanya, praktik itu kini telah menjadi modus dalam praktik korupsi di kalangan mafia hukum.
Baca Juga: Mahfud MD soal Penahanan Putri Candrawathi: Tidak Ada Sesuatu yang Mencurigakan
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak menjawab terkait dugaan akan adanya akan ada hakim lain ditetapkan tersangka dalam dugaan suap pada pengurusan perkara KSP Intidana,
Nurul Ghufron hanya menyatakan, pihak penyidik KPK masih mengembangkan kasus tersebut.
”Kalau yang mengatakan itu Pak Mahfud MD, tanyanya ke beliau,” kata Ghufron kepada kompas.id.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sumber : kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.