JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri yang juga tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, siap buka-bukaan di persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam jumpa persnya di Jakarta pada Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi
Arman menegaskan kedua kliennya tersebut telah menyampaikan kepadanya bahwa mereka akan mengungkapkan kekeliruan yang telah dilakukannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan nanti.
"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama," kata Arman Hanis saat menyampaikan perkataan kedua kliennya dalam konferensi pers di Jakarta
"Bahwa yaitu, kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," lanjut Arman menirukan Sambo.
Selain itu, lanjut Arman, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap
Di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Arman Hanis menyampaikan pesan dari kliennya Ferdy Sambo kepada beberapa pihak.
Pertama, kata dia, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Kedua, Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada anggota Polri yang turut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya.
Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," ucap Arman.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap atau P-21
Selain itu, berkas perkara kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yang melibatkan Ferdy Sambo juga telah lengkap.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya
Dengan demikian, Fadil memastikan bahwa perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan tersebut akan segera disidangkan.
Sebelumnya, pada Rabu (14/9/2022), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.