JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah masyarakat mengira pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang bertujuan untuk pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, merujuk dari situs resmi BKN, pendataan tenaga non-ASN tersebut bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pun menegaskan pendataan pegawai non-ASN bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya, Minggu (25/9/2022) dilansir dari Kompas.com.
Satya mengungkapkan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.
“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non-ASN itu dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat mauupun pemerintah daerah.
Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka, Total Usulan Pemda Belum Optimal, Masih Di Bawah 50 Persen
Pegawai non-ASN merupakan Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.
BKN menyebutkan setidaknya dua jenis jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non-ASN.
Pertama, pegawai yang bekerja dengan mekanisme alih daya (outsourcing), di antaranya petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya.
Kedua, pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini.
Baca Juga: Syarat dan Alur Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Cek Juga Jabatan yang Tak Termasuk
Alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya dapat Anda cek di pranala berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur.
Pegawai honorer atau THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun pendaftaran di https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/ setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.
Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.