JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali menunda sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Seperti diketahui, Hendra merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang bakal digelar bakal pekan depan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan) itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Dia menjelaskan alasan penundaan tersebut dikarenakan salah satu saksi kunci, yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin tengah sakit.
"Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujarnya.
Mengingat kata dia, salah satu persyaratan sidang etik adalah semua pihak yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.
Sehingga pihaknya mesti menunggu kesehatan dari Arif Rahman Arifin membaik, untuk dapat menggelar sidang etik terhadap Hendra.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelasnya.
Baca Juga: Kata Anggota Komisi III DPR Soal Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J
Diketahui ini bukan pertama kalinya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan ditunda.
Sebelumnya, Polri telah menjadwalkan sidang pada 13 september 2022 atau pekan lalu. Kemudian sidang ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi 21 September 2022.
Namun saat itu Polri tidak menjelaskan alasan Divisi Propam mengundur jadwal sidang etik terhadap tersangka itu.
"Itu Propam yang jadwalkan," kata Dedi, Selasa (13/9).
Saat ini sidang kembali ditunda dan dijadwalkan pada pekan depan.
Diberitakan sebelumya, Polri telah menetapkan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Empat di antaranya telah di sidang KKEP dan juga telah dijtuhjan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik.
Baca Juga: Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, Kompolnas Tunggu Hasil Pemeriksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.