JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menggulirkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk 2.406.915 pekerja atau buruh yang berhak menerima.
Penyaluran bantuan yang sudah memasuki tahap 2 ini disalurkan melalui himpunan bank milik negara atau Himbara sejak, Selasa (20/9/2022) kemarin.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan pihak bank masih melakukan penuntasan pencairan bantuan ini.
Baca Juga: Setelah BLT dan BSU, Ada Wacana Bantuan untuk UMKM Terdampak Kenaikan Harga BBM
"Tadi malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja," tutur Dita dikutip dari Kompas.com, Selasa.
"Pagi ini lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas. Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap II," lanjutnya.
Lantas bagaimana cara mengecek BSU 2022 sudah cair ke rekening atau belum? Kemnaker mengatakan terdapat dua cara untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya
Penyaluran BSU 2022 tahap 2 bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mengetahui bahwa dana Rp600.000 telah masuk rekening Anda.
Nantinya laman tersebut akan memberikan informasi terkait penyaluran BSU 2022. Notifikasi yang muncul ketika dana bantuan sudah cair sebagai berikut, misalnya.
Baca Juga: BSU Tahap 2 dan 3 Segera Cair, Berapa Kali Bantuan Rp600.000 Masuk ke Rekening?
"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."
Selain mengecek menggunakan laman Kemnaker, para pekerja atau buruh bisa membuka melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah-langkah pengecekan penerima BSU lewat laman khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya akan muncul pengumuman seperti ini bagi data yang termasuk ke calon penerima BSU.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.