Perusahaan diketahui diwajibkan pemerintah untuk mendaftarkan pekerja atau buruh ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, perusahaan akan dikenai sanksi.
"Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Langsung ditangani Polisi berdasarkan nota Pengawas Ketenagakerjaan," tutur Dita.
Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening
A. Layanan Kontak Fisik Datang ke Kantor Cabang
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
2. Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
3. Tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil.
4. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
5. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
7. Melakukan pembayaran iuran.
8. Setelah pembayaran iuran berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
9. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Baca Juga: Mau Cairkan BSU 2022? Tak Perlu ke Bank, Ini Cara Buka Rekening Online Himbara Mandiri BNI BRI BTN
B. Pendaftaran Lewat Website atau Daring (Online)
1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih Pendaftaran Peserta lalu pilih Penerima Upah.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaanmu.
6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening
Syarat untuk mendaftarkan pekerja penerima upah ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
4. NPWP Perusahaan
5. KTP Pemilik Perusahaan
6. KTP Tenaga Kerja
7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.