JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan untuk pencairan tahap pertama diberikan kepada 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun.
Dana sedang diteruskan ke Bank Himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Hari Ini! Simak Syarat Penerimanya
Menurut Anwar malam ini Jumat (9/9/2022) para penerima tahap pertama dapat mengecek BSU 2022 sebesar Rp600 ribu di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).
"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ujar Anwar dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022).
Adapun cara daftar BSU 2022 yakni mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Jangan Berharap! 5 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat BSU 2022 atau BLT BBM, Cek di Sini
Calon peserta juga bisa menanyakan ke Human Resource Development (HRD) perusahaan, atau dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2022 ini diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.