Kompas TV nasional sosial

Nadiem Makarim Ubah Seleksi Jalur Mandiri Masuk PTN , Begini Aturan Terbarunya, Boleh Lapor Curang

Kompas.tv - 7 September 2022, 11:44 WIB
nadiem-makarim-ubah-seleksi-jalur-mandiri-masuk-ptn-begini-aturan-terbarunya-boleh-lapor-curang
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengubah sistem seleksi jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri (PTN) agar lebih transparan.

Pasalnya, menurut Nadiem, selama ini seleksi jalur mandiri memiliki keragaman jenis mekanisme yang tinggi antara PTN. Akibatnya tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

"Apa ini dampaknya? Masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri lebih berpihak kepada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial tinggi," kata Nadiem dalam konferensi Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022).

"Banyak persepsi publik yang kadang-kadang sekptis dan tidak percaya tentang transparansi daripada proses jalur mandiri,"

Padahal kata dia, PTN merupakan instansi pemerintahan yang hrus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.

"Jadi kami merasa seleksi jalur mandiri perlu memiliki standar transparansi yang sama antar PTN," ujarnya.

Adanya permasalahan itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi jalur mandiri PTN diselenggarakan dengan lebih transparan.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak

Adapun aturannya, PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit sebelum pelaksanaan seleksi jalur mandiri empat hal:

1. Jumlah Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.

2. Metode penilaian calon mahasiswa juga harus diumukan, teridiri atas:

  • Tes secara mandiri.
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x