"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, kami memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat," papar Noor Syahid, Jubir Ponpes Gontor dalam tayangn Program Sapa Pagi Kompas TV, Selasa (6/9/2022)
"Pada hari yang sama ketika almarhum wafat, kami juga langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yang diduga terlibat, yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua mereka masing-masing," sambungnya.
Baca Juga: Kronologi Santri Gontor Tewas Diduga Dianiaya, Sang Ibu Mengadu ke Hotman Paris
Polres Ponorogo sudah mengantongi identitas santri yang diduga menganiaya tiga orang santri lain. Namun identitasnya belum bisa disampaikan karena polisi masih memeriksa saksi-saksi.
Catur menyampaikan, selain AM ada korban lain lagi. Total ada tiga korban, satu meninggal (AM) sedangkan dua orang lain dirawat.
“Terduga pelaku dari kalangan santri juga. Untuk terduga pelaku nanti kita sampaikan lagi karena ini masih dalam proses penyidikan, sudah ada 7 saksi diminta keterangan,” tutur Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Catur Wahyu Wibowo, Senin (5/9/2022) dilansir kompas.com.
Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, yaitu santri berinisial RM dan N, serta lima saksi yang terdiri dua dokter dan tiga ustad. Ia menyebutkan motif penganiayaan diduga dipicu karena kesalahpahaman antara santri.
Baca Juga: Miris! Santri Gontor Tewas karena Penganiayaan, Ponpes Gontor Minta Maaf: Pelaku Sudah Dikeluarkan
Kemenag pun mengomentari informasi itu. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan Kementerian Agama akan terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.
Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” kata Waryono, Selasa (6/9/2022).
Sejak peristiwa ini mencuat, lanjut dia, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Pihak Kanwil juga menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," kata Waryono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.