JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada tujuh kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam di antaranya.
Sebab, kasus terdebut saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan diperbaharui jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," ujar dia.
Berikut sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh LPSK tersebut:
Edwin mengatakan, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Alasannya, saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.
Baca Juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J
"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).
"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."
Kedua, kata Edwin, dalam kasus pelecehan seksual yang biasa ditangani oleh LPSK, biasanya erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini yaitu sang pelaku lebih tinggi posisinya dibandingkan korban. Contohnya, kekerasan seksual yang dilakukan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri Jenderal," kata Edwin.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi."
Menurut Edwin, hal itu dinilai janggal karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi.
"Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil, janggal. Brigadir J juga masih dibawa ibu PC ke rumah Saguling. Dari Magelang ke rumah Saguling," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.