Sementara, sambung Aan, bagi korban yang sudah meninggal, Brigadir J, tentunya tidak bisa lagi menyampaikan pendapat. Sehingga perannya akan digantikan oleh penyidik atau pihak lain.
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diundang dalam Rekonstruksi di Duren Tiga
Di sisi lain, kata dia, peran pengacara korban dalam proses rekonstruksi bersifat fakultatif atau pilihan dan tidak diwajibkan hadir.
Namun jika ada semangat transparansi dalam penyidikan kasus ini, tim kuasa hukum korban dapat diundang dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap kliennya.
"Kita lihat semangat awal dari kasus ini adalah transparansi, seharusnya seluruhnya boleh ikut. Karena memang semangatnya trasparansi," kata Aan.
"Tapi kalau kewajiban hukum (pengacara korban hadir) tidak wajib, dan kepentingan korban sudah diwakilkan oleh negara, dalam hal ini penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum)."
Adapun dalam reka ulang pembunuhan Brigadir J, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Soal Isu Bharada E Tembak Brigadir J dengan Posisi Tangan di Kepala, Pengacara: Tidak Benar
Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam proses rekonstruksi ini Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kompolnas diundang sebagai pengawas internal.
Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.