Kompas TV nasional sosial

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Akhir Pekan 28 Agustus 2022, Buruan, Hanya sampai Siang

Kompas.tv - 28 Agustus 2022, 06:57 WIB
jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-jakarta-pada-akhir-pekan-28-agustus-2022-buruan-hanya-sampai-siang
Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta. Pada hari libur, Minggu 28 Agustus 2022, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV– Berikut informasi terkait layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan warga Jakarta untuk hari ini, 28 Agustus 2022 tepat saat akhir pekan.

Adapun Polda Metro secara kontinyu menggelar layanan SIM Keliling bagi  warga DKI Jakarta.

Pada hari libur ini, Minggu (28/8), layanan SIM Keliling di Jakarta tetap beroperasi guna memudahkan masyarakat mengaksesnya untuk perpanjangan masa berlaku SIM mereka.

Adapun layanan SIM keliling pada hari ini, akan berlokasi di dua titik lokasi yang sudah dimulai pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat dapat memilih lokasi yang terdekat dari tempat tinggalnya.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Agustus 2022

Jadi bagi Anda yang dokumen berkendaranya hampir habis masa berlakunya dapat memanfaatkan informasi ini.

Mengutip akun Twitter @tmcpoldametro, dua lokasi SIM Keliling yang siap melayani masyarakat yakni:

Jaktim : Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit 
Jakbar : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Sebelum Anda berangkat ke lokasi layanan SIM Keliling, lebih baik persiapkan dokumen yang diperlukan dari rumah, sehingga akan memudahkan saat mengurus proses perpanjangan SIM di lokasi.

Persiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah habis masa berlakunya. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Perlu diingat, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM terbagi dua yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Segera manfaatkan layanan SIM Keliling ini yuk, agar bisa disiplin berkendara dan memberikan rasa aman dan nyaman buat semua pengguna jalan!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x