JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerindra bakal memberikan sanksi tegas terhadap M Syukri Zen, kader Partai Gerindra yang menjadi Anggota DPRD Palembang.
Ketua MK Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada M Syukri Zen untuk mengikuti sidang etik di DPP Gerindra.
Sidang etik ini buntut dari tindakan Syukri yang melakukan penganiayaan penganiaya seorang perempuan berinisial T (31) di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan, Anggota DPRD Kota Palembang Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya
Polrestabes Palembang menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka penganiaya.
Menurut Habiburokhman dalam sidang etik yang bakal digelar Jumat (26/8/2022), terlapor Syukri terancam sanksi pemecatan.
"Saya, ketua mahkamah partai ngomong dipecat. Tentu yang besok sidang tiga orang (pimpinan sidang) kurang lebih pasti putusannya sama," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Kamis (25/8/2022).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai tindakan Syukri telah mencederai nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Baca Juga: Marah hingga Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf
Terlebih video tindakan penganiayaan Syukri terhadap korban di tempat umum sudah viral. Menurut Habiburokhman video tersebut menjadi salah satu bukti untuk MK Partai Gerindra memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Syukri.
DPP Partai Gerindra juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam kasus penganiayaan Syukri yang ditangani Polrestabes Palembang.
"Dia enggak perlu pembuktian serius. Lihat videonya saja siapa yang enggak geregetan. Itu perempuan digebukin, ini orang, sakit jiwa atau apa psiko atau apa kayak bukan manusia ini orang," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dipecat dari Partai Gerindra
"Kami (DPP Partai Gerindra) marah sekali, saya sendiri juga marah," imbuhnya.
Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, M Syukri Zen ditangkap tim dari Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu (24/8/2022).
Penagkapan ini setelah Polrestabes Palembang mendapat laporan korban terkait penganiayaan pada 5 Agustus 2022.
Kasus penganiayaan Syukri ini didasarai emosi pelaku karena tidak diberi jalan saat mengantre BBM di sebuah SPBU di Palembang. Video pemukulan ini kemudian menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap 2 Parpol Akan Gabung Koalisi Gerindra-PKB: Kalau Disebutkan Sekarang Bahaya
Korban yang ada di bagian depan pelaku turun dari mobil hingga terjadi keributan. Kurang puas, M Syukri langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.
Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka.
Atas perbuatan tersebut, M Syukri Zen terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Syukri sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya. Permohonan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro, Rabu (24/8/2022).
Ia nekat memukul korban karena tersulut emosi akibat tidak diberikan jalan saat sedang mengantre untuk membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.
Saat itu, ia bermaksud hendak membeli Pertamax.
Baca Juga: Bela Kekasih, Juru Parkir di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
"Itu kesalahan mengantre BBM, aku nak (saya mau) beli Pertamax dio (dia -korban) beli Pertalite, aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja)," singkat M Syukri Zen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.