YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan segera menjalani sidang kode etik pada hari ini Kamis (25/8/2022) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC).
"Info dari Wabprof, besok (hari ini, 25 Agustus 2022) sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri secara tertutup," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, kata Dedi, akan memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo pukul 09.00 WIB hari ini.
Sidang kode etik ini menentukan bagaimana status aktif Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini 97 polisi telah diperiksa dan didapati 35 diantaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Lalu apa itu kode etik yang dimaksudkan?
Dikutip dari berbagai sumber, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Peraturan Kapolri ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yang ditetapkan pada 14 Juni 2022, dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Polri ini merupakan norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.
Dalam kode etik ini memuat sejumlah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polisi.
Baca Juga: Cerita Kapolri Minta Dipertemukan dengan Bharada E, Skenario Langsung Berubah, Ferdy Sambo Menyerah
Ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri:
Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar.
Etika Kelembagaan, adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
Etika Kepribadian berkaitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Anggota polisi yang kedapatan melanggar kode etik tersebut akan dilakukan sebuah sidang.
Sidang dimaksudkan untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.
Baca Juga: Perubahan Keterangan Bharada E Runtuhkan Skenario Ferdy Sambo
Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:
a. Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang terdiri atas:
1. Sidang KKEP;
2. Sidang KKEP Banding; dan/atau
3. Sidang KKEP PK.
Sanksi Pelanggar Kode Etik
Anggota Polri yang melanggar kode etik akan menjalani sidang, dan sidang tersebut akan memutuskan sanksi yang diberikan.
Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.
Beberapa putusan sidang diantaranya bisa berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Putusan sidang dengan sanksi etika bisa berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Putusan Sidang dengan sanksi etika bisa juga berupa kewajiban untuk minta maaf.
Putusan sanksi etika lainnya bisa berupa kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengeatahuan profesi.
Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
Pelanggara kode etik bisa juga disanksi berupa penempatan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat atauPTDH.
Terhadap terduga pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH ini diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Jumat Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.