Sidang dimaksudkan untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.
Baca Juga: Perubahan Keterangan Bharada E Runtuhkan Skenario Ferdy Sambo
Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:
a. Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang terdiri atas:
1. Sidang KKEP;
2. Sidang KKEP Banding; dan/atau
3. Sidang KKEP PK.
Sanksi Pelanggar Kode Etik
Anggota Polri yang melanggar kode etik akan menjalani sidang, dan sidang tersebut akan memutuskan sanksi yang diberikan.
Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.
Beberapa putusan sidang diantaranya bisa berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Putusan sidang dengan sanksi etika bisa berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Putusan Sidang dengan sanksi etika bisa juga berupa kewajiban untuk minta maaf.
Putusan sanksi etika lainnya bisa berupa kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengeatahuan profesi.
Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
Pelanggara kode etik bisa juga disanksi berupa penempatan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat atauPTDH.
Terhadap terduga pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH ini diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Jumat Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.