Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri: Personel Propam Anggap Brigadir J Lakukan Aib, Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 11:48 WIB
kapolri-personel-propam-anggap-brigadir-j-lakukan-aib-tak-pantas-dimakamkan-secara-kedinasan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut personel Divisi Propam menolak permintaan keluarga agar Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Kapolri mengatakan, personel tersebut menolak karena menilai Brigadir J telah melakukan aib sehingga tidak pantas dimakamkan secara kedinasan.

Keterangan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

“Saat akan dimakamkan, personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan,” kata Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Peran Eks Karopaminal Brigjen Hendra di DPR, Intervensi hingga Hilangkan CCTV

“Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan.”

Penolakan itu, kata Kapolri, dipertegas dengan kehadiran Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu masih menjabat sebagai Karo Paminal ke pihak keluarga Brigadir J pada malam hari.


 

Dalam kehadirannya, Brigjen Hendra Kurniawan bahkan meminta proses pemakaman Brigadir J tidak direkam karena aib.

“Kemudian malam harinya, datang personel dari Divisi Propam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ucap Kapolri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x