Bahkan, meski pelapor sudah mengekspos identitas mereka sendiri, dan sudah diketahui oleh publik.
Yang terpenting bagi KPK, lanjut Ali, adalah berkoordinasi dengan pihak terkait dan pengayaan informasi yang telah diterima.
“Harapannya kami bisa memberikan, membuat, atau menyimpulkan, begitu ya.”
“Apakah benar ada peristiwa pidana dan itu adalah dugaan korupsi, dan itu menjadi kewenangan KPK atau bukan, itu yang penting,” ujarnya menjelaskan.
Sehingga, lanjut dia, nantinya KPK dapat menyampaikan hasil verifikasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Suap, TAMPAK Minta KPK Bongkar Pusaran Suap Ferdy Sambo!
“Kami juga ingin sampaikan, supaya tidak ada salah paham dan ini penjelasannya utuh ya."
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap oleh Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK.
Laporan itu didasari oleh pernyataan LPSK yang menyebut adanya amplop cokelat tebal, meski pihak LPSK mengaku tidak bisa memastikan isi amplop tersebut. TAMPAK menyebut amplop disodorkan kepada dua staf LPSK saat berada di kantor Ferdy Sambo pada 13 Juli silam.
Tak hanya itu, TAMPAK menyebut dugaan suap lain adalah dugaan iming-iming uang kepada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal ketika pembunuhan Brigadir Yosua.
Tudingan TAMPAK ini belum mendapat tanggapan dari pihak Irjen Ferdy Sambo, maupun dari LPSK. Namun Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Petrus Selestinus menyebut laporan TAMPAK itu tidak tepat jika dikategorikan sebagai dugaan suap, melainkan dugaan percobaan suap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.