Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Berencana beli super car atau mobil mewah? Pikir ulang dulu. Dengan kebijakan baru pemerintah yaitu Pajak Penghasilan alias PPh 22 harga mobil jenis Completely Built Up, CBU, atau sepenuhnya dirakit di luar negeri bisa lebih mahal 3 kali lipat ketimbang harga di negara produsennya.
Mobil mewah memang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi. Mau tahu berapa besar pajak yang harus dibayar jika membeli super car?
Begini rinciannya, PPh 22 sebesar 10%, bea masuk 50 % dan pajak barang mewah atau PPnBM 125%. Jadi total pajak yang harus dibayar adalah 185% dari harga mobil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.