JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah personel Polri yang diduga terlibat dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berkembang menjadi 83 orang.
Sebelumnya ada 63 personel yang diperiksa tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait kasus pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini inspektur khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hasil pemeriksaan menemukan terdapat 35 personel yang bakal ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.
Kemudian dari 35 personel itu, sudah ada 18 personel di antaranya yang ditahan di tempat khusus.
Tiga orang di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Komjen Agung menambahkan, sebanyak 15 dari 18 personel yang ditahan di tempat khusus tersebut, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik dan tingkatkan statusnya," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Adapun enam personel yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.