JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia atau BI menyatakan tak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin segera menukarkan uang lawasnya ke uang rupiah baru emisi tahun 2022. Meski demikian, BI masih memberikan batasan terkait penukaran uang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan proses penukaran uang tak membutuhkan persyaratan khusus karena uang ini akan beredar secara umum dan bukan uang langka.
"Jadi prinsipnya ini berbeda dengan UPK (Uang Rupiah Khusus) 75 tidak ada persyaratan KTP, tidak ada persyaratan apapun," ujarnya dalam Taklimat Media virtual, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Pengin Banget Punya Uang Kertas Baru TE 2022 dari BI? Begini Cara Menukarnya
Untuk diketahui URK seperti Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 untuk memeringati HUT ke-75 RI diedarkan secara terbatas. Maka membutuhkan persyaratan khusus untuk mendapatkannya.
Namun, Marlison mengatakan pihaknya masih membatasi penukaran uang anyar untuk tahun 2022 ini selama 2 bulan pertama. Pasalnya selama masa itu BI masih melakukan pengenalan uang baru 2022.
Ketentuan yang BI keluarkan untuk penukaran uang baru ini hanya bisa didapatkan dengan nominal yang sama bagi seluruh masyarakat yakni Rp1 juta.
Baca Juga: Inilah Sam Ratulangi, Sosok yang Tercantum di Uang Kertas Anyar Rp20.000
"Sebagai awal tentunya kita membatasi jumlahnya saja supaya bisa kita atur (penyebarannya) dengan baik. Setelah itu berapapun yang masyarakat butuhkan akan kita penuhi karena itu memang kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Meski demikian Marlison mengatakan tak ada pembatasan penukaran uang bagi masyarakat yang menukarkannya di perbankan.
"Di perbankan sebenarnya kita tidak ada pembatasan maksimal sama sekali. Kita serahkan sepenuhnya kepada perbankan sesuai dengan ketersediaan yang ada. Mau tukar 1 pak, 2 pak, silakan saja kepada perbankan. Tidak ada masalah di sana," tukasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.