Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Bisa Langsung Bebas?
Hakim Dodong Rusdani mengimbau kepada Bahar agar melakukan penyaringan ketika mengisi ceramah.
Putusan yang diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum. Saya yakin apa yang dibicarakan habib dalam ceramahnya disampaikan dengan tim kuasa hukum supaya tidak menimbulkan persoalan," kata Hakim Dodong Rusdani.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Bahar, menurut hakim, yakni terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa memunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Tok! Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara
Sementara hal yang memberatkan, kata Hakim, karena Bahar pernah dihukum penjara.
Diberitakan sebelumnya, Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.
Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.