JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan maksimum kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK berharap dengan adanya penebalan pengawalan dan pengamanan, Bharada E akan tetap dalam keadaan aman dan tidak mendapatkan ancaman selama proses hukum berlangsung.
“Karena informasi yang dimiliki oleh Bharada E itu juga sangat penting untuk mengungkap kejahatan ini, sudah worth it lah kita memberikan perlindungan yang super maksimum kepada Bharada E,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).
Selain itu, Susilaningtias mengatakan LPSK juga memeriksa kesehatan Bharada E setiap hari dan makanan yang dikonsumsinya.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi
“Kita mengecek soal kesehatan beliau tiap hari, terus kemudian termasuk makanan,” katanya.
“Kemudian, kita juga akan mem-provide (menyediakan, red) soal bantuan psikologis untuk menguatkan Bharada E dalam kesaksiannya.”
Susilaningtias lebih lanjut menuturkan, Bharada E yang telah resmi menjadi justice collaborator juga mendapatkan penanganan dan penghargaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 10a Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Yakni, pemisahan ruang tahanan dari tersangka-tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Itu ada penanganan khusus kan pemisahan tempat penahanan dari pelaku lain. Ini sudah kita cek juga dengan Bareskrim bahwa yang bersangkutan sudah dipisah penahanannya dari tersangka lainnya,” kata Susilanintias.
“Yang 3 itu berbeda tempatnya, yang pasti kita sudah pastikan itu.”
Baca Juga: LPSK: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Siap Mengungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Tak hanya itu, lanjut Susilaningtias, LPSK juga menyiapkan psikolog hingga rohaniawan untuk membantu Bharada E dalam keadaan galau.
“Sejauh ini sih memang kondisinya fine-fine saja, baik-baik saja, tapi kita juga mencegah supaya antisipasilah, supaya tidak terjadi demikian,” ujarnya.
“Kita memang provide (menyediakan, red) untuk menyediakan tenaga psikolog dan rohaniawan yang sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk apa, membantu Bharada E dalam kondisi galau.”
Dalam keterangannya, Susilaningtias menambahkan, pemberkasan untuk tersangka Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga dipisah dengan tersangka lainnya.
“Ini juga nanti teknisnya dengan penyidik dan JPU, jaksa penuntut umumnya nanti terkait dengan nanti ketika bersaksi tidak harus dihadiri oleh terdakwa ya,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.