Kompas TV nasional hukum

Tentang Lokasi Penahanan Surya Darmadi, Jaksa Agung: akan Ditentukan Sore Ini setelah Pemeriksaan

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 15:47 WIB
tentang-lokasi-penahanan-surya-darmadi-jaksa-agung-akan-ditentukan-sore-ini-setelah-pemeriksaan
Jaksa Agung, Burhanuddin, menjelaskan tentang rencana penahanan terhadap Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Ia juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penanganan kasus.

“Jadi kita akan selalu kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” tutur Burhanuddin.

Sebelumnya, pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kedatangan kliennya ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (15/8), sesuai dengan janjinya untuk memenuhi panggilan.

“Dan hari ini, resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” jelas Juniver, Senin, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Juniver membantah kabar yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi kabur.

"Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar," katanya.


Baca Juga: Keberadaan Surya Darmadi Masih Teka Teki, Pencabutan Paspor akan Dilakukan Agar Bisa Diekstradisi

“Terbukti setelah dipanggil kemudian dia menerima panggilan. Dia berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya.”

“Sekali lagi, dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses,” tuturnya.

Dia menambahkan, Surya Darmadi berangkat dari Taipei, Taiwan, Senin pagi. Sedangkan alasan ia selama ini tidak menghadiri panggilan, kata Juniver, karena ketidaktahuannya.

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Surya Darmadi terjerat kasus korupsi revisi alih fungsi lahan kehutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.

Perkara tersebut menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, ke dalam penjara.

Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan bos minyak sawit itu sebagai buron.

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Perbuatannya itu diduga membuat negara merugi Rp78 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x