JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, dari 43 partai politik (parpol) pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI hanya 40 parpol yang mendaftar secara resmi.
"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata August dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari, dikutip dari Antara.
August menjelaskan, tiga Parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.
Baca Juga: Target Masyumi di Pemilu 2024: Berjaya Lagi Seperti Tahun 1955
Adapun dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 Parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
Berikut 24 Parpol peserta pemilu yang berkasnya dinyatakan lengkap.
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni sebagai berikut.
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Sebagai informasi, tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Sementara itu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.