Kompas TV nasional sosial

Info SIM Keliling Jakarta di Akhir Pekan, Minggu 14 Agustus 2022: Cek Lokasi, Biaya dan Syaratnya

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 06:36 WIB
info-sim-keliling-jakarta-di-akhir-pekan-minggu-14-agustus-2022-cek-lokasi-biaya-dan-syaratnya
Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta. Untuk hari ini, Minggu (14/8/2022) hanya tersedia di dua lokasi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut jadwal lokasi SIM keliling di DKI Jakarta untuk hari ini, Minggu 14 Agustus 2022 dengan layanan mobil SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tak perlu harus antri di Samsat, jadwal lokasi SIM keliling Jakarta hari ini saat akhir pekan akan diinformasikan melalui artikel ini.

Tidak seperti biasanya yang cukup banyak lokasi layanan SIM Keliling, namun khusus Minggu pagi ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menyediakan layanan SIM keliling di 2 lokasi.

Dilansir KOMPAS.TV dari unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro pagi ini, layanan SIM keliling Jakarta hari ini sudah mulai beroperasi sejak pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB siang nanti.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling dan STNK Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Berikut 2 titik lokasi SIM keliling Jakarta Minggu, 14 Agustus 2022:

- Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Selain itu, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM keliling.

Seperti tetap gunakan masker dan lakukan physical distancing, terlebih kasus Covid-19 yang saat ini kembali naik.

Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.


Berikut informasi syarat dan tarif perpanjangan SIM:

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangsel, dan Garut

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM telah diatur dalam Pasal 281.


 




Sumber : Kompas TV, TMCPolda Metro




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x