Lantas, Gus Yahya menjelaskan, soal pemberhentian pengurus organisasi PBNU.
“Dalam peraturan yang ada, pemberhentian itu bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dan itu belum terjadi,” paparnya.
“Sekarang ini kita lakukan pelimpahan tugas semata-semata karena alasan teknis bahwa yang bersangutan dalam tahanan, tidak bisa melakukan tugas sehari-sehari secara normal jadi bendadarah umum," paparnya.
"Maka, tugasnya dilimpahkan kepada pengurus yang lain," sambungnya.
Gus Yahya menegaskan, Mardani Maming masih bendahara umum, tapi nonaktif.
"Status yang bersangkutan masih bendahara umum, tapi nonaktif karena tidak bisa menjalankan tugasnya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nanti akan kita lihat," paparnya.
Gus Yahya juga menjelaskan, keputusan ini berdasarkan asas organisasi, bukan opini atau sentimen pribadi.
"Kita kerjakan semua ini atas asas, bukan soal sentimen atau opini. Orang bisa berpikir apa saja," jelasnya.
"Tapi asas yang kita jadikan pegangan dalam peraturan-peraturan perkumpulan maupun AD/ART kita persis lakukan sebagaimana adanya tentang pelimpahan tugas ini," tutupnya.
Baca Juga: PBNU Resmi Tunjuk Gudfan Arif Ghofur sebagai Plt Bendum Gantikan Mardani Maming
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.