"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob, biasa mendapat komando. Tentu apa kata komandonya dijalankan sama kayak Brimob di Papua. Perintah tembak, ya tembak," ungkap Deolipa.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan tak ada adu tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Tewasnya Brigadir J, jelas Listyo, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.
Sementara pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Bharada E bisa dibebaskan karena melakukan tindakan tersebut atas dasar perintah.
Baca Juga: Soal Motif Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Polri: Disampaikan setelah Pendalaman Selesai
"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE (Bharada E)."
"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."
"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022) kemarin.
"Sudah jelas di sini RE adalah ajudan dan komandannya FS. Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?!" ungkapnya.
Sumber : Tribunnews/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.