JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara memastikan kasus kliennya adalah murni pembunuhan bukan polisi tembak polisi.
Demikian Deolipa Yumara dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV Senin (8/8/2022), saat dikonfirmasi presenter Sapa Indonesia Pagi Thimoty Marbun apakah kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah murni pembunuhan,
“Ya, kalau sudah bicara begitu, begitulah, itu saja,” ucap Deolipa Yumara.
Thimoty Marbun dalam dialog kembali mengonfirmasi apakah pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah.
“Siap, ya ada perintah lah,” singkat Deolipa.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti, RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Sebab, kata Deolipa, apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J sehingga tewas tidak ada motif.
“Enggak ada motif dia ini (Bharada E) sebenarnya untuk membunuh,” ujar Deolipa.
Lantas Thimoty bertanya kepada Deolipa, apakah ada pemaksaan atau ancaman terhadap Bharada E untuk melakukan perintah membunuh Brigadir J.
Deolipa mengatakan untuk mengetahui kebenaran perihal tersebut akan diuji di persidangan.
“Itu nanti diuji di persidangan apakah ada pemaksaan, apakah ada perintah, atau apa nanti di persidangan,” kata Deolipa.
Baca Juga: Satu Bulan Brigadir J Tewas dan Komitmen Kapolri, Konsekuensi Ilmiah dan Yuridis Jadi Penekanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.