JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesian Police Watch (IPW) menilai Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bisa dikenai pidana karena melanggar prosedur dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun pasal yang bisa menjerat Sambo yakni Pasal 221 Junto 344 KUHP.
Selain pidana, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkapkan, Ferdy Sambo juga bisa dikenakan sanksi kode etik yang mengarah ke pemberhentian tak hormat.
"Jadi pada Irjen Ferdy Sambo, selain dapat dikenakan proses kode etik yang mengarah ke pelanggaran berat dengan putusan pemberhentian tak hormat atau pemecatan," tuturnya, Minggu (7/8/2022).
Selain itu jika Ferdy Sambo terbukti memberikan perintah kepada orang lain untuk mengambil rekaman CCTV terkait kasus ini, Sugeng mengatakan bisa dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Keamanan Bharada E Harus Terjamin: Jika Tidak, Polri Akan Sangat Tercoreng
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," jelasnya.
IPW berpendapat penempatan Ferdy Sambo di Markas Komando Brimob Kelapa Dua merupakan tindaan yang tepat.
Selain itu penempatan tersebut juga melancarkan proses pemeriksaan dari Inspektorat Khusus (Irsus) hingga Timsus terkait pelanggaran kode etik Sambo.
"Kepada Sambo, ditetapkan dulu pasal obstraction justice menunggu pemeriksaan lebih lanjut perkara pokok pidananya yakni Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 karena sudah ada pengakuan dan bukti baru dari Bharada E yaitu tidak menembak sendirian," lanjutnya.
Baca Juga: Bawakan Pakaian, Istri Ferdy Sambo Belum Diizinkan Besuk sang Suami di Mako Brimob
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.