Kompas TV nasional peristiwa

Irjen Ferdy Sambo dengan Sorot Mata Tajam Minta Maaf Dua Kali ke Institusi Polri

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 11:27 WIB
irjen-ferdy-sambo-dengan-sorot-mata-tajam-minta-maaf-dua-kali-ke-institusi-polri
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiba di Bareskrim Polri tepat waktu, Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat ajudannya.

Kehadirannya menjadi magnet bagi media. Jenderal bintang dua tersebut seolah siap menghadapi media.

Dengan sorot mata tajam dan suara tegas, Irjen Sambo memberikan keterangan sebelum masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Ia mengatakan, pemeriksaan hari ini adalah kali keempat baginya.

Sebelumnya, Irjen Sambo mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang dijalaninya, tentu saja perihal tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya 8 Juli 2022.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Buka Suara Kenapa Brigadir J Tewas, Ini Katanya

Sadar tewasnya Brigadir J menjadi sorotan publik, Irjen Sambo meminta maaf kepada institusinya.

Permintaan maaf itu, dua kali disebutkan olehnya. Pertama, perihal insiden tewasnya Brigadir J dan kedua sebagai mahluk Tuhan.


 

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Irjen Ferdy Sambo.

“Kemudian yang kedua saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.”

Ya, institusi Polri memang menjadi sorotan. Penyebab tewasnya Brigadir J, belum ada keterangan lengkap.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul, Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Dukacita ke Keluarga Brigadir J

Bahkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J baru diumumkan, tadi malam.

Adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang ditetapkan tersangka. Nama Bharada E bukan hal baru dalam konstruksi perkara ini.

Tapi yang jelas, sangkaannya adalah Pasal 338 juncto 56 KUHP.

Pasal 56 KUHP adalah ketentuan hukuman pidana bagi pembantu kejahatan. Dengan bunyi kalimat tersebut, tentu pihak yang dibantu dalam kasus ini harus terungkap.

KOMPAS TV, mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 yang membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Sementara pasal juncto untuk Bharada E lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan bukan atas dasar pembelaan diri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Ahli Singgung Pelanggaran Etik Propam di Kasus Kematian Brigadir J

Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik akhirnya buka suara soal Bharada E.

Dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Taufan mengungkap Bharada E mengaku masih melepaskan 2 tembakan ke Brigadir J yang sudah tersungkur.

Dari dua tembakan itu, dibongkar Taufan, diarahkan ke kepala Brigadir J.  Lalu satu lagi, belum terungkap.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi yang Sampai 3 Kali Beri Perhatian

“Memang dalam pemeriksaan kami, dia pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia,” ucap Taufan Damanik.

“Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x