Jika si penembak melakukan perbuatannya untuk menolong orang lain, menurut Jamin, itu bukan pembelaan terpaksa.
Ia menyebut, dikatakan sebagai pembelaan terpaksa jika dirinya sendiri yang diserang.
“Makanya saya katakan tadi, kalau sampai dia dijadikan tersangka, kita tunggu penetapannya seandainya benar.”
Setelah itu, penyidik harus mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu siapa yang sebenarnya aktor intelektual atau yang melakukan itu bersama-sama.
“Nah, itulah yang akan dikembangkan untuk menentukan orang-orang yang bersama-sama dengan dia.”
Menanggapi kasus itu diambil alih oleh Bareskrim, Jamin mengatakan, Polri harus menjaga kredibilitasnya, baik di mata rakyat Indonesia atau di mata dunia.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Ayah Brigadir J Usai Bertemu Menko Polhukam Mahfud MD
“Karena ini bukan hanya bangsa Indonesia saja yang menilai. Jadi, saya kira, integritas, presisi yang dicetuskan oleh Pak Kapolri harus ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, dalam keterangannya, Mahfud mengatakan, meski mengantongi sejumlah informasi, pandangannya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, karena ini ada psiko-hierarkis, ada juga psiko-politisnya,” ujarnya.
“Kalau seperti itu, secara teknis penyidikan katanya gampang, bahkan para purnawirawan, kita sudah tahulah. Tetapi saya katakan, oke tapi jangan dulu berpendapat dulu, biar Polri memproses.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.