Kompas TV nasional hukum

Ahli Hukum Pidana Nilai Kasus Penembakan Brigadir J Tidak Terlalu Sulit Diungkap, tetapi ...

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 18:33 WIB
ahli-hukum-pidana-nilai-kasus-penembakan-brigadir-j-tidak-terlalu-sulit-diungkap-tetapi
Ahli hukum pidana menyebut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, tidak begitu sulit diungkapkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, tidak begitu sulit diungkap.

Penilaian itu disampaikan oleh ahli hukum pidana Jamin Ginting dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

“Kalau saya, sebagai pengamat pidana, melihat kejadian ini tidak begitu sulit untuk diungkapkan, dari perspektif pidana,” jelasnya menjawab pertanyaan tentang apa kesulitan polisi mengungkap tersangka.

“Tetapi, dari perspektif lain juga mungkin ada, seperti Pak Mahfud katakan, ada hierarkis, ada psikologis. Nah, faktor-faktor itu yang kelihatannya Pak Mahfud sendiri mengakui hal itu (jadi bikin sulit terungkap, -red),” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari konteks keberadaan Kepolisian Republik Indonesia, ia menilai Bareskrim tidak akan begitu sulit mengungkap kasus seperti ini.

Baca Juga: Mahfud MD Bertemu Ayah Brigadir J: Ini Bukan Kriminal Biasa, Ada Psiko-hirarkis dan Psiko-politis

Dalam dialog tersebut, Jamin juga menuturkan, jika melihat dari sejumlah pemberitaan, sudah ada pengakuan dari Bharada E.

“Kalau kita melihat dalam konteks pidana itu, tadi saya katakan, ada satu orang menembak orang lain,” imbuhnya.


Pertanyaannya, lanjut Jamin, apa motifnya menembak? Apakah perbuatan itu merupakan kemauannya sendiri? Atau ada perintah dari seseorang yang menyuruh melakukan penembakan.

“Kalau yang saya lihat tadi, kalau sampai ada pengakuan dari penembak tersebut yang dijadikan dasar, maka orang ini akan jadi tersangka.”

“Terlepas apakah karena pembelaan terpaksa atau menolong orang lain, itu dua hal yang berbeda,” tuturnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x