JAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti diwartakan Antara, Rabu (3/8/2022).
Ali menyebut, Mardani sudah berada di lantai II Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik.
Ia juga memastikan, akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkembangan materi pemeriksaan Mardani yang dilakukan hari ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, terkait kasus suap dan gratifikasi izin tambang.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Mardani akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan.
Baca Juga: Mardani Maming Tersangka, HIPMI: Kami Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022," kata Alexander, Kamis (28/7/2022) malam.
Mardani ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.