JAKARTA, KOMPAS.TV — Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari sejumlah jabatan buntut kasus polisi tembak polisi yang merupakan ajudannya, yakni Brigadir J dan Bharada E di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam baku tembak tersebut
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo pencopotan sementara jabatan dilakukan untuk menjaga proses pengusutan kasus kematian Brigadir J agar obyektif, transparan, dan akuntabel.
Ada dua jabatan yang dicopot dari Irjen Ferdy Sambo, yakni Kepala Satgas Khusus Polri (Kasatgassus) dan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan Kasatgassus Polri berdasarkan dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.
Baca Juga: Tolak Asesmen Diwakilkan, LPSK Ingin Lacak Penyebab Sebenarnya Istri Ferdy Sambo Trauma
Berikut ini daftar jabatan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot Polri pascainsiden kasus polisi tembak polisi di kediamannya:
1. Kasatgassus
Kepolisian RI memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus seusai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin 18 Juli 2022.
"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi kepada wartawan, seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan bahwa jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus kini juga turut dinonaktifkan sementara.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.