JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua PBNU Bidang Hukum, Pendidikan dan Media, Moh. Syafi’ Alielha, mendorong agar Mardani H. Maming patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.
Savic Ali, sapaan akrabnya, juga menyebut bahwa kasus ini sudah lama terjadi, jauh sebelum dia jadi Bendahara PBNU.
Meski begitu, PBNU tetap mendorong agar Mardani Maming mengikuti prosedur hukum yang ada di KPK sebagai bagian tanggung jawab organisasi.
“Saya harap Mardani Maming agar mengikuti proses hukum,” kata Savic Ali kepada KOMPAS.TV, Rabu pagi (27/7/2022).
“PBNU mendukung prosedur hukum yang ada,” sambungnya.
Savic Ali sekali lagi menegaskan, kasus ini pada dasarnya tidak terkait dengan PBNU.
Jadi, lanjut Savic Ali, mengaitkan dengan PBNU sebenarnya kurang tepat.
“Kasus Mardani pada padarnya tidak ada kaitan dengan PBNU. Kasus ini terjadi saat dia jadi Bupati. Kasusnya ini juga jauh sebelum dia jadi pengurus PBNU,” paparnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Bambang Widjojanto, kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, memprotes cara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menangani kasus yang menjerat kliennya.
Bambang menjelaskan, kliennya akan mendatangi Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, pada Senin (25/7), pihaknya telah mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani Maming.
Bambang mengatakan, pihaknya turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang kemudian dikirim ke KPK.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang dalam keterangan resminya pada Selasa (26/7).
"Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," imbuhnya.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPK
Baca Juga: KPK Rilis Ciri-ciri DPO Mardani Marming, Tersangka Suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk menyerahkan diri.
Ultimatum ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, setelah lembaga antirasuah resmi menetapkan Maming sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).
Sejumlah alat bukti dan argumentasi juga telah dibeberkan tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming.
KPK juga disebut memiliki 129 dokumen, 18 keterangan saksi dan bukti elektronik yang menguatkan tersangka Mardani melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di persidangan. Kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ujanya.
Ali menambahkan, dalam persidangan KPK juga menghadirkan ahli perbankan dan ahli hukum acara pidana yang menjabarkan terkait penetapan tersangka Mardani Maming sah secara hukum.
"Praperadilan normatifnya secara aturan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka, jadi tidak menguji substansinya. Substansi dari perkara akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak di praperadilan," ujar Ali.
Kasus yang membelit Mardani sendiri terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diketahui, Mardani menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.