JAKARTA, KOMPAS.TV – Penelaahan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan perlindungan oleh Bharada E dan P, istri Irjen Ferdy Sambo, tidak termasuk proses penegakan hukum.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Trimedya Panjaitan.
Trimedya mengatakan, permohonan perlindungan itu merupakan persoalan lain dari kasus tertembaknya Brigadir J yang disebut-sebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif.
“Bagi saya itu persoalan lain ya, soal adanya permohonan perlindungan hukum dari Ibu P dan Bharada E itu,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Bharada E Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J ke LPSK
“Yang paling penting bagi kita sekarang ini, kita mengapresiasi, bahwa Pak Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Pak Kapolri,” imbuhnya.
Ia berharap proses penyidikan ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan kredibel.
Trimed, sapaan akrabnya, menegaskan, apa yang dilakukan oleh LPSK berkaitan dengan permohonan perlindungan bukan merupakan proses penegakan hukum.
“Karena apa yang dilakukan oleh kawan-kawan LPSK itu kan tidak termasuk di dalam proses penegakan hukum yang terjadi. Itu soal personal Ibu P dan Bharada E,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.