JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E, yang berhubungan dengan penembakan Brigadir J.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatkan, informasi tersebut diperoleh oleh LPSK setelah melakukan wawancara awal berkaitan dengan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.
“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E, tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Rully menegaskan bahwa Bharada E dan perempuan berinisial P, yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.
Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: LPSK akan Lihat Dulu Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Saksi, Korban, atau Tersangka
“Tapi untuk wawancara denagn pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia menegaskan.
“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.
“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.