JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Marinir Sandi Darmawan (21).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Julius Widjojono menjelaskan, KSAL Yudo Margono telah menyampaikan instruksi agar kasus dugaan penganiayaan Prada (Mar) Sandi dapat diungkap secara tegas.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi tegas yang diberikan kepada prajurit yang terbukti melanggar yakni pemecatan dari TNI AL.
Baca Juga: Nasib Letkol AS, Perwira Menengah AL yang Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja
Julius menyatakan, saat ini pihak yang diduga terlibat penganiayaan sedang diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
"KSAL memastikan akan memecat prajuritnya yang terbukti menganiaya juniornya hingga meninggal dunia," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Sandi yang merupakan prajurit Kipan C Batalyon Infanteri (Yonif) 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif dengan keadaan kritis di Rumah Sakit TNI AL dr. Oetojo Kota Sorong.
Diduga, Sandi dikeroyok oleh seniornya di Barak Kompi C Yonif 11 Marinir Katapop, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Baca Juga: KSAL Yudo Margono Serukan Komandan Kapal Perang Asah Kemampuan Tempur, Ada Apa?
Julius menjelaskan, insiden penganiayaan senior terhadap korban terjadi pada Kamis (7/7/2022), di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.
Saat itu, korban diduga melakukan pencurian ATM milik satu angkatannya di Barak Kompi C Yonif 11 Mar. Tudingan itu membuat korban dianiaya oleh seniornya yang berjumlah 6 orang.
Baca Juga: Penembakan Istri Anggota TNI Diduga Sudah Direncanakan, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
Semenjak kejadian pemukulan hingga tanggal 15 Juli 2022, korban dirawat secara internal di Barak Kompi C oleh sejumlah seniornya.
Namun karena kondisi makin memburuk, korban yang diduga dikeroyok para seniornya itu dibawa ke BK Koarmada III, selanjutnya dirujuk ke RSAL dr. Oetojo Kota Sorong.
Kemudian pada Jumat (15/7) sekira pukul 20.00 WIT, korban dievakuasi ke ruang UGD dr. Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulans Pasmar 3, dan selanjutnya dilaksanakan penanganan medis dokter jaga.
"Setelah mendapatkan tindakan medis lanjutan, kemudian pada tanggal 16 Juli 2022 pukul 19.57 WIT Prada Mar Sandi Dermawan dinyatakan meninggal dunia," ujar Julius.
Baca Juga: Mahasiswa Poltekkes Makassar Mengaku Dianiaya Senior dan Dicekoki Miras saat Masa Orientasi Kampus
Julius menambahkan, jenazah Prada (Mar) Sandi Darmawan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Lion Air dan diserahkan kepada orang tuanya di Dusun Biliaan, Desa Montok, Kecamatan Lariangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sedangkan keenam pelaku penganiayaan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong.
"KSAL dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan kepada juniornya dan akan menindak dengan tegas dengan pemecatan apabila melakukannya," tandas Julius.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.